Cara Menghitung Gaji Bersih dan PPh 21 dengan Tarif Efektif (TER)
Penjelasan PPh 21 metode TER, potongan BPJS karyawan, dan kenapa potongan pajak bulan Desember bisa berbeda — lengkap dengan contoh angka.
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 karyawan tetap memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023. Banyak karyawan bingung karena potongan pajak di slip gaji bulan Desember tiba-tiba berbeda. Artikel ini menjelaskan alurnya.
Komponen gaji bersih
Gaji bersih (take home pay) = gaji pokok + tunjangan − PPh 21 − iuran BPJS yang ditanggung karyawan − potongan lain.
Iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan:
- BPJS Kesehatan 1% (dengan batas upah Rp12 juta)
- Jaminan Hari Tua (JHT) 2%
- Jaminan Pensiun (JP) 1% (dengan batas upah yang diperbarui setiap tahun)
Perusahaan juga membayar bagiannya sendiri (Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK, dan JKM). Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan dihitung sebagai penghasilan bruto untuk dasar PPh 21.
PPh 21 Januari–November: metode TER
Setiap bulan, PPh 21 = penghasilan bruto sebulan × tarif TER. Tarifnya diambil dari tabel sesuai kategori status PTKP:
- Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2
- Kategori C: K/3
Semakin besar bruto, semakin tinggi tarifnya. Contoh: karyawan K/1 dengan bruto Rp10 juta masuk kategori B.
PPh 21 Desember: dihitung ulang setahun
Pada bulan terakhir, pajak dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun:
- Bruto setahun dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta setahun) dan iuran JHT + JP yang dibayar karyawan.
- Hasilnya dikurangi PTKP (TK/0 Rp54 juta, ditambah Rp4,5 juta bila kawin dan per tanggungan, maksimal 3).
- Penghasilan kena pajak dikenai tarif berlapis: 5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya.
- PPh Desember = pajak setahun − total PPh Januari–November.
Karena itu potongan Desember bisa lebih besar (misalnya ada bonus atau THR) atau lebih kecil, bahkan nol.
Cara cepat menghitung
Gunakan Kalkulator Gaji: isi gaji pokok, tunjangan, status PTKP, dan risiko JKK. Kalkulator menampilkan rincian BPJS, PPh 21 TER bulanan, perkiraan PPh Desember, dan take home setahun. Untuk kasus khusus seperti pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, pakai Kalkulator PPh 21.
Catatan
Hasil kalkulator adalah perkiraan. Untuk pelaporan resmi, cocokkan dengan bukti potong dari perusahaan dan aplikasi DJP.