Kalkulator Pajak PT: Gaji vs Dividen

Bandingkan pajak pemilik PT bila dibayar gaji atau dividen.

Kalkulator Pajak PT: Gaji vs Dividen membandingkan total pajak pemilik PT bila laba diambil sebagai gaji, dividen, atau kombinasi keduanya.

Perhitungan memasukkan PPh 21 gaji, PPh Badan (tarif umum dengan fasilitas Pasal 31E atau PP 55 0,5%), dan PPh dividen, lalu mencari perkiraan kombinasi paling efisien.

Spesifikasi

MasukanLaba usaha sebelum gaji pemilik, Gaji pemilik/direktur setahun, Status PTKP pemilik, Omzet setahun, Pajak badan, Dividen diinvestasikan kembali
RumusPKP badan = laba − gaji pemilik
EksporUnduh hasil sebagai PDF & Excel
PenyimpananIsian terakhir tersimpan otomatis di perangkat

Tips

  • Gaji pemilik harus wajar dan dibayar nyata.
  • Fasilitas 31E berlaku untuk omzet sampai Rp50 miliar.
  • Diskusikan struktur kompensasi dengan konsultan pajak.

Privasi & keamanan

  • Semua perhitungan dilakukan di perangkatmu.
  • Angka yang kamu masukkan tidak dikirim ke server.
  • Isian terakhir disimpan di browser perangkat ini; kembalikan ke contoh kapan saja dengan tombol “Kembalikan contoh”.

Pertanyaan umum

Kenapa tidak semua laba dijadikan gaji?

Gaji besar terkena tarif Pasal 17 sampai 35%, sehingga di titik tertentu dividen lebih efisien.

Apakah hasilnya sama dengan perhitungan resmi DJP?

Kalkulator mengikuti aturan per November 2026 sehingga hasilnya seharusnya mendekati. Untuk pelaporan, cocokkan dengan aplikasi DJP (Coretax) atau konsultan pajak.

Apakah data penghasilan saya disimpan di server?

Tidak. Perhitungan berjalan di perangkatmu dan tidak dikirim ke mana pun.

Lainnya di Pajak