Kalkulator Pajak Dividen

PPh dividen orang pribadi, badan, dan luar negeri.

Kalkulator Pajak Dividen menghitung PPh atas dividen untuk penerima orang pribadi dalam negeri (10% final atau bebas bila diinvestasikan kembali), badan dalam negeri, dan wajib pajak luar negeri.

Hasil menampilkan pajak dan dividen bersih yang diterima.

Spesifikasi

MasukanDividen bruto, Penerima, Diinvestasikan kembali di Indonesia, Tarif P3B/tax treaty
RumusPajak = dividen bruto × tarif
EksporUnduh hasil sebagai PDF & Excel
PenyimpananIsian terakhir tersimpan otomatis di perangkat

Tips

  • Investasi kembali harus sesuai instrumen dan jangka waktu PMK 18/2021.
  • Laporkan dividen dan realisasi investasi di SPT.
  • WPLN perlu DGT form untuk tarif tax treaty.

Privasi & keamanan

  • Semua perhitungan dilakukan di perangkatmu.
  • Angka yang kamu masukkan tidak dikirim ke server.
  • Isian terakhir disimpan di browser perangkat ini; kembalikan ke contoh kapan saja dengan tombol “Kembalikan contoh”.

Pertanyaan umum

Apakah dividen saham di bursa kena pajak?

Ya, 10% final untuk orang pribadi kecuali diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan.

Apakah hasilnya sama dengan perhitungan resmi DJP?

Kalkulator mengikuti aturan per November 2026 sehingga hasilnya seharusnya mendekati. Untuk pelaporan, cocokkan dengan aplikasi DJP (Coretax) atau konsultan pajak.

Apakah data penghasilan saya disimpan di server?

Tidak. Perhitungan berjalan di perangkatmu dan tidak dikirim ke mana pun.

Lainnya di Pajak